Kredit macet adalah situasi di mana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit. Terdapat sejumlah strategi hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur maupun debitur.
Pendekatan Non-Litigasi
- Restrukturisasi kredit (rescheduling, reconditioning, restructuring).
- Negosiasi penyelesaian utang (haircut, debt to asset swap).
- Mediasi perbankan.
Pendekatan Litigasi
- Eksekusi jaminan melalui lelang.
- Gugatan wanprestasi.
- Permohonan PKPU atau pailit.