Banking Law

Perbedaan Restrukturisasi Utang, Rescheduling, dan Reconditioning

Memahami perbedaan dan implikasi hukum tiga pendekatan restrukturisasi.

January 20, 2025· Wirayudha Law Office

Tiga istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal memiliki cakupan yang berbeda dalam praktik perbankan.

Rescheduling

Perubahan jadwal pembayaran atau jangka waktu kredit tanpa mengubah syarat-syarat material lainnya.

Reconditioning

Perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit (suku bunga, jaminan, denda) tanpa menambah pokok pinjaman.

Restructuring

Perubahan menyeluruh termasuk konversi pinjaman menjadi penyertaan modal, penambahan fasilitas kredit, atau kombinasi rescheduling dan reconditioning.