Tiga istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal memiliki cakupan yang berbeda dalam praktik perbankan.
Rescheduling
Perubahan jadwal pembayaran atau jangka waktu kredit tanpa mengubah syarat-syarat material lainnya.
Reconditioning
Perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit (suku bunga, jaminan, denda) tanpa menambah pokok pinjaman.
Restructuring
Perubahan menyeluruh termasuk konversi pinjaman menjadi penyertaan modal, penambahan fasilitas kredit, atau kombinasi rescheduling dan reconditioning.