PKPU dapat diajukan baik oleh debitur maupun kreditur. Bagi kreditur, keputusan mengajukan PKPU harus mempertimbangkan beberapa faktor strategis.
Pertimbangan
- Prospek pemulihan utang melalui rencana perdamaian.
- Kemungkinan likuidasi aset bila PKPU gagal dan berubah menjadi pailit.
- Posisi sebagai kreditur separatis vs konkuren.
- Biaya dan waktu proses PKPU.
Strategi
Lakukan analisis kelayakan terhadap debitur, koordinasikan dengan kreditur lain, dan siapkan dokumentasi tagihan yang lengkap.