Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utangnya melalui rencana perdamaian dengan para kreditur.
Dasar Hukum
PKPU diatur dalam Pasal 222 sampai Pasal 294 UU Kepailitan dan PKPU. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya.
Kapan Dibutuhkan?
- Ketika perusahaan menghadapi kesulitan likuiditas namun masih solven secara aset.
- Ketika terdapat tekanan kreditur yang berisiko menimbulkan kepailitan.
- Ketika dibutuhkan ruang negosiasi formal yang mengikat seluruh kreditur.